Etika
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1 ayat (10)Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8 ayat (2)
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
Pasal 28 ayat (5)
Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi
dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan
Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi terbukti merupakan hasil
Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya
ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang
terbukti merupakan hasil
Apa itu plagiarisme
https://en.wikipedia.org/wiki/PlagiarismAplikasi untuk menelusuri plagiarisme
- https://plagiarismcheckerx.com
- https://www.grammarly.com/plagiarism
- https://www.check-plagiarism.com
- https://paraphrase.projecttopics.org/free-plagiarism-checker
Taat kaidah penulisan karya ilmiah
Setiap karya ilmiah harus mengukuti kaidah penulisan.- Penulisan skripsi harus mengikuti kaidah / pedoman penulisan skripsi yang dikeluarkan oleh jurusan atau fakultas.
- Penulisan artikel jurnal ilmiah harus mengikuti pedoman yang ditentukan oleh penerbit jurnal.
- Penelitian yang didanai pihak lain harus mentaati pedoman penulisan yang ditentukan pihak tersebut.